Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah :
- Melakukan pengumpulan dan pengelompokan (iventarisasi dan Klasifikasi) informasi publik yang dikuasai oleh Desa;
- Menjawab permohonan informasi;
- Melakukan pendokumentasian dan penyimpanan semua informasi publik secara teratur, tertata dan aman;
- Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi;
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yaitu :
Menyediakan, memberikan dan/atau menertibkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangan desa kepada pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.