No
|
Informasi
|
Dasar Hukum Pengecualian Informasi
|
Konsekuen si/ Pertimbangan Bagi Publik
|
Jangka Waktu
|
Dibuka
|
Ditutup
|
|
|
1.
|
Identitas Aparatur Pemerintah Desa yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disipin
|
- UU Negara RI Tahun 1945 Pasal 28a s.d 28h
- UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h
|
Mengungkap data pribadi dan melanggar HAM
|
Melindungi data pribadi Aparatur Pemerintah Desa yang bersifat rahasia
|
Tidak terbatas
|
|
2.
|
Arsip dinamis yang sifatnya rahasia dan/atau belum dipertanggungjawabkan (pemeriksaan/pengawasan)
|
- UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf i
- UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
|
Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur
|
Melindungi kerahasiaan dokumen
|
Tidak terbatas, kecuali setelah selesai pemeriksaan/pengawasan
|
|
3.
|
Dokumen penyelesaian sengketa/konflik lingkungan
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h
|
Dapat menghambat proses penegakan hukum
|
Membantu kelancaran proses penegakan hukum
|
Sampai dengan diserahkan kepada pihak yang berwenang
|
|
4.
|
Data pribadi Masyarakat
|
- UU Negara RI Tahun 1945 Pasal 28A s.d 28H
- UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h
|
Mengungkap data pribadi dan melanggar HAM
|
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
|
Tidak terbatas
|
|
5.
|
Dokumen dan Pertanggungjawaban keuangan Desa yang belum diaudit institusi pemeriksa
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h
|
Dapat menimbulkan informasi yang salah/bias karena data dokumen belum di validasi dan verifikasi
|
Melindungi kerahasiaan dokumen
|
Sampai ada hasil audit instansi pemeriksa
|
|
6.
|
Laporan Keuangan sebelum diaudit instansi pemeriksa
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP
|
Dapat menimbulkan informasi yang salah/bias karena data dokumen belum di validasi dan verifikasi
|
Melindungi kerahasiaan dokumen
|
Sampai ada hasil audit instansi pemeriksa
|
|
7.
|
Lembar disposisi surat masuk dan keluar
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP
|
Dapat menggaggu dalam proses penyusunan kebijakan
|
Mengamankan Proses penyusunan kebijakan
|
Tidak terbatas
|
|
8.
|
Nota Dinas
|
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP
|
Dapat menggaggu dalam proses penyusunan kebijakan
|
Mengamankan Proses penyusunan kebijakan
|
Tidak terbatas
|
|
9.
|
Arsip daftar orang yang masuk G30s/PKI dan organisasi terlarang lainnya
|
- UU Negara RI Tahun 1945 Pasal 28A s.d 28H
UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 Huruf h
|
Mengungkap data pribadi dan melanggar HAM
|
Melindungi data pribadi yang bersifat rahasia
|
Tidak Terbatas Terbatas, sampai ada persetujuan dari yang bersangkutan
|
|